Alat Kelengkapan Lain

Alat Kelengkapan lain dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kejengkapanlain berupa panitia khusus yang merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

Di bentuk dalam rapat paripura DPRD atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan badan Musyawarah. Jumlah anggota panitia khusus sebagai mana di tetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/ kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.

Anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud terdiri atas Anggota Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari aleh Anggota Panitia khusus dan panitia khusus  dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris DPRD.