Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Komisi sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 4 (empat) komisi. Jumlah anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diupayakan sama.
Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD. Penempatan Anggota DPRD dalam Komisi dan perpindahannya ke Komis) lain didasarkan atas usul Fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran. Keanggotaan dalam Komisi diputuskan dalam rapat paripuma DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi ditetapkan Doling lama 2 1/2 (dua setengah) tahun. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota komisi yang digantikan.
Komisi mempunyai tugas :
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan Keputusan DPRD;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi;
- Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati daniatau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi; dan.
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.