Pimpinan DPRD mempunyai tugas
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- Menjadi juru bicara DPRD;
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi Iainnya;
- Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/ instansi Iainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan Iainnya di pengadilan;
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.