Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD mempunyai tugas

  1. Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
  3. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  4. Menjadi juru bicara DPRD;
  5. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
  6. Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi Iainnya;
  7. Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan pimpinan lembaga/ instansi Iainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
  8. Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan Iainnya di pengadilan;
  9. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
  11. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.