Fungsi, Tugas dan Wewenang

DPRD Mempunyai Fungsi :
1. Pembentukan Perda
        Fungsi Pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara :
        a.Membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda
        b.Mengajukan usul rancangan Perda
        c.Menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati
2. Anggaran
        Fungsi Anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap 
        rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati
3. Pengawasan
        Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD, 
        Perbup, Keputusan dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
 
DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
a. Membentuk Perda bersama Bupati
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
d. Memilih Bupati
e. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri 
        Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian 
        internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah 
        Daerah
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga 
        yang membebani masyarakat dan daerah
j. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.