DPRD Mempunyai Fungsi :
1. Pembentukan Perda
Fungsi Pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara :
a.Membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda
b.Mengajukan usul rancangan Perda
c.Menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati
2. Anggaran
Fungsi Anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap
rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati
3. Pengawasan
Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD,
Perbup, Keputusan dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
DPRD Mempunyai Tugas dan Wewenang :
a. Membentuk Perda bersama Bupati
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD
d. Memilih Bupati
e. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah
j. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.