Badan Pembentukan Perda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
- Susunan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
- Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota Komisi.
- Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah ditetapkan 10 (sepuluh) orang. Anggota Badan Legislasi Daerah diusulkan masing-masing Fraksi
- Pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Legislasi Daerah dan bukan sebagai anggota.
- Masa jabatan Pimpinan Badan Legislasi Daerah paling lama 2 1/2 (dua setengah) tahun.
- Keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat dig anti pada setiap tahun anggaran.