Badan Pembentukan Perda

Badan Pembentukan Perda merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
  1. Susunan dan keanggotaan Badan Legislasi Daerah dibentuk pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang.
  2. Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota Komisi.
  3. Jumlah anggota Badan Legislasi Daerah ditetapkan 10 (sepuluh) orang. Anggota Badan Legislasi Daerah diusulkan masing-masing Fraksi
  4. Pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
  5. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Legislasi Daerah dan bukan sebagai anggota.
  6. Masa jabatan Pimpinan Badan Legislasi Daerah paling lama 2 1/2 (dua setengah) tahun.
  7. Keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat dig anti pada setiap tahun anggaran.