Badan Kehormatan di bentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.
-
Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas:
-
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan /atau kepatuhan terhadap moral,kode etik, dan /atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
-
Menelitik dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peratutan Tata Tertib dan/atau Kode Etik DPRD, serta sumpah/janji.
-
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat dan/atau pemilihan; dan
-
Melaporkan keputusan Badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada rapat paripurna DPRD sebagai rekomendasi untuk di tindaklanjuti olrh DPRD.
-
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan /atau kepatuhan terhadap moral,kode etik, dan /atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
-
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana di maksud Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPRD diatur dengan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN KEHORMATAN
DPRD KABUPATEN BADUNG PERIODE 2019 - 2024
.jpeg)