Standar Pelayanan

JENIS PELAYANAN  :

 

  1. PELAYANAN PENERIMAAN TAMU

 

  1. Service Delivery

 

I

Persyaratan

  1. Surat Pemberitahuan Kunjungan Kerja/Koordinasi kepada Ketua DPRD/Sekretaris DPRD
  1. Surat Perintah Tugas peserta kunjungan kerja/koordinasi
  1. Daftar Hadir peserta kunjungan kerja/koordinasi

II

Prosedur

  1. Pemohon mengirim surat pemberitahuan melalui fax atau e-mail
  1. Pemohon mengisi daftar hadir
  1. Pemohon menyerahkan surat perintah tugas dan surat perjalanan dinas
  1. Pemohon diterima untuk mendapatkan informasi terkait materi kunjungan kerja/koordinasi
  1. Pemohon menerima surat perjalanan dinas yang sudah ditandatangani oleh kabag/kasubag

III

Waktu Pelayanan

2 jam

IV

Biaya

Tidak dipungut biaya (gratis)

V

Produk Layanan

Tanda tangan surat perjalanan dinas

VI

Pengelolaan Pengaduan

  1. Kotak saran dan pengaduan
  1. Email ke : hppdprdkabbadung@gmail.com
  1. Telepon : 03619009312
  1. Website : dprd.badungkab.go.id

 

  1. Manufacturing

I

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

II

Sarana dan Prasarana

  1. Ruang Rapat
  1. Telepon
  1. Komputer
  1. Printer
  1. Alat Tulis Kantor
  1. Sound system
  1. Kotak saran
  1. Meja kantor
  1. Internet
  1. Plakat dan Profil DPRD

III

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami struktur organisasi dan tata kerja
  1. Menguasai tata bahasa
  1. Mampu melakukan koordinasi
  1. Memahami kode etik dan etika prilaku
  1. Menguasai komputerisasi
  1. Memahami perundang-undangan yang berlaku

IV

Pengawas Internal

  1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
  1. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat melalui APIP

V

Jumlah Pelaksana

5 orang yang terdiri dari :

  • 1 orang pendamping DPRD untuk memberi informasi
  • 1 orang tanda tangan surap perjalanan dinas
  • 1 orang dokumentasi
  • 1 orang mengatur ruang rapat/snack/daftar hadir
  • 1 orang petugas soundsystem

VI

Jaminan Pelayanan

  1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
  1. Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan professional, dilakukan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan

VII

Jaminan Keamanan

  1. Tidak ada pungutan biaya
  1. Stempel dan tanda tangan basah

VIII

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan evaluasi kinerja setiap bulan

 

  1. PELAYANAN AUDENSI

 

 

  1. Service Delivery

 

I

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Audensi kepada Ketua DPRD

II

Prosedur

  1. Pemohon mengirim surat permohonan
  1. Penentuan jadwal audensi
  1. Menyiapkan tempat, soundsystem, snack
  1. Pemohon mengikuti audensi sesuai jadwal

III

Waktu Pelayanan

2 jam

IV

Biaya

Tidak dipungut biaya (gratis)

V

Produk Layanan

Tanda tangan surat perjalanan dinas

VI

Pengelolaan Pengaduan

  1. Kotak saran dan pengaduan
  1. Email ke : hppdprdkabbadung@gmail.com
  1. Telepon : 03619009312
  1. Website : dprd.badungkab.go.id

 

  1. Manufacturing

I

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

II

Sarana dan Prasarana

  1. Ruang Rapat
  1. Telepon
  1. Komputer
  1. Printer
  1. Alat Tulis Kantor
  1. Sound system
  1. Kotak saran

III

Kompetensi Pelaksana

  1. Memahami struktur organisasi dan tata kerja
  1. Menguasai tata bahasa
  1. Mampu melakukan koordinasi
  1. Memahami kode etik dan etika prilaku
  1. Menguasai komputerisasi
  1. Memahami perundang-undangan yang berlaku

IV

Pengawas Internal

  1. Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang
  1. Pengawasan dilakukan oleh Inspektorat melalui APIP

V

Jumlah Pelaksana

5 orang yang terdiri dari :

  • 1 orang Pimpinan/Anggota DPRD
  • 1 orang Kabag/Kasubag pendamping
  • 1 orang dokumentasi
  • 1 orang mengatur ruang rapat/snack/daftar hadir
  • 1 orang petugas soundsystem

VI

Jaminan Pelayanan

  1. Melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan
  1. Pelayanan dilaksanakan oleh tenaga yang berkompeten dan professional, dilakukan secara cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan

VII

Jaminan Keamanan

Tidak ada pungutan biaya

VIII

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Dilaksanakan evaluasi kinerja setiap bulan