Kode Etik

 

PROVINSI BALI

 

PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG

 

NOMOR  3  TAHUN 2014

 

TENTANG

 

KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN BADUNG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG,

 

 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan   kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, perlu ditetapkan Kode Etik yang berisi norma-norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung;

  1. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung;
  2. bahwa berdasarkan surat Gubernur Bali Nomor 188.34/8287/HK perihal Konsultasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Badung tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Badung dan berdasarkan hasil Rapat Paripurna Intern Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung hari Selasa tanggal 23 September 2014;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.

 

Mengingat   :  1.  Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958  tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II, dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2.              Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3.              Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801); sebagaimana telah diubah dengan undang-undang 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);

4.             Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5234);

5.             Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

6.              Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

7.              Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5560);

8.              Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);

9.              Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5104);

10.            Peraturan Menteri Dalam Negeri Republilk Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).

11.            Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan   :    PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG.

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturanini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Badung.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
  4. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
  5. Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Badung.
  6. Kode Etik DPRD, selanjutnya disebut kode etik, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
  7. Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Badung sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Badung.
  8. Mitra Kerja adalah para pihak baik Pemerintah, perseorangan, kelompok, organisasi, badan swasta, dan lain-lain, yang mempunyai hubungan tugas dengan DPRD Kabupaten Badung.
  9. Rapat-rapat adalah semua jenis rapat DPRD, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung.
  10. Keluarga adalah  suami dan/atau istri serta beberapa anak.
  11. Sanak Famili adalah  pihak-pihak  yang mempunyai hubungan pertalian darah sampai tiga derajat ke samping.
  12. Perjalanan Dinas adalah perjalanan  Pimpinan dan/atau  Anggota DPRD untuk kepentingan  negara dan/atau daerah dalam hubungan pelaksanaan tugas.
  13. Kelompok kepentingan adalah kumpulan anggota masyarakat yang karena memiliki kesamaan tertentu menghimpun diri kedalam suatu wadah dan berjuang atas nama dan atau untuk kepentingan kelompok seperti : Pemuda, buruh, mahasiswa, petani, nelayan, cendikiawan, wartawan, LSM dan lain sebagainya.
  14. Rahasia adalah rencana,  kegiatan, atau tindakan yang telah, sedang, atau akan dilakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian besar dan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

BAB II

TUJUAN KODE ETIK

 

Pasal 2

Kode Etik DPRD bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan  kredibilitas DPRD, serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya.

 

BAB III

SIKAP DAN PERILAKU PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

 

Pasal 3

Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mempunyai sikap dan perilaku :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia 1945 beserta Amandemen dan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia;
  5. memiliki integritas tinggi dan jujur;
  6. menegakkan kebenaran dan keadilan;
  7. memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perpedaan suku, agama, ras, asal usul, golongan, dan jenis kelamin ;
  8. mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban selaku Pimpinan dan Anggota DPRD dari pada kegiatan lain diluar tugas dan kewajiban DPRD;
  9. menaati ketentuan mengenai kewajiban dan larangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD; dan
  10. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

 

BAB IV

TATA KERJA DAN TANGGUNGJAWAB

PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

 

Bagian Kesatu

Tata Kerja

 

Pasal 4

  1. Tata kerja Pimpinan dan Anggota DPRD :
  2. menunjukkan profesionalisme sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD;
  3. melaksanakan tugas dan kewajiban demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat ;
  4. berupaya meningkatkan kwalitas dan kinerja;
  5. mengikuti seluruh agenda kerja DPRD, kecuali berhalangan hadir atas ijin dari pimpinan fraksi;
  6. menghadiri rapat DPRD  sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD;
  7. bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD ;
  8. menjaga rahasia termasuk hasil rapat yang disepakati untuk dirahasiakan sampai dengan dinyatakan terbuka untuk umum ;
  9. memperoleh ijin tertulis dari pejabat yang berwenang untuk perjalanan keluar negeri,  baik atas beban APBD maupun pihak lain ;
  10. tidak penyampaikan hasil dari suatu rapat DPRD yang tidak dihadirinya kepada pihak lain;dan
  11. tidak membawa anggota keluarga dalam perjalanan dinas, kecuali atas alasan tertentu dan seijin pimpinan DPRD.
  12. Pimpinan dan Anggota DPRD berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pimpinan Fraksi  meneruskan kepada Pimpinan kegiatan DPRD pada saat itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

Tanggung Jawab

 

Pasal 5

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga Legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan kedaulatan bangsa dan  negara.
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada PemerintahDaerah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, golongan dan gender.

 

BAB V

KETENTUAN DALAM RAPAT

 

Pasal 6

(1)   Pimpinan dan Anggota DPRD agar menghadiri rapat tepat waktu.

(2)   Ketidakhadiran Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat-rapat yang menjadi kewajibannya, supaya memberitahukan kepada Fraksinya untuk diteruskan kepada Pimpinan Rapat.

(3)   Ketidakhadiran Pimpinan dan Anggota DPRD secara fisik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam rapat sejenis, tanpa ijin dari Pimpinan Fraksi, merupakan suatu pelanggaran kode etik.

(4)   Selama mengikuti rapat Anggota DPRD tidak diperkenankan:

a.  memotong pembicaraan Anggota DPRD yang sedang menyampaikan pendapat dan melakukan ekspresi ataupun komentar yang kurang sopan kecuali interupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD;

b.meninggalkan ruangan rapat sebelum rapat dinyatakan selesai kecuali ada hal-hal yang sangat mendesak, dan berusaha segera mengikuti rapat kembali; dan

c.  menggunakan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan sebagai tanda protes.

 

Pasal 7

Selama rapat berlangsung Pimpinan dan Anggota DPRD bersikap sopan, santun, bersungguh-sungguh menjaga  ketertiban, tidak merokok, tidak mengaktifkan nada dering telepon seluler dan/atau alat komunikasi lainnya, yang dapat mengganggu jalannya rapat dan mematuhi ketentuan  yang tertuang dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

 

 

 

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

 

BAB VI

TATACARA MENERIMA TAMU

 

Pasal 9

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD pada saat menerima Tamu, memanfaatkan ruang tamu yang telah disediakan.
  2. Anggota DPRD dapat menerima Tamu di Ruang Komisi/Fraksi atas persetujuan Pimpinan Komisi/Fraksi bersangkutan.

 

BAB VII

KETENTUAN PERJALANAN DINAS

 

Pasal 10

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan Perjalanan Dinas di dalam atau ke luar negeri dengan biaya APBDsebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD tidak diperkenankan menggunakan fasilitas Perjalanan Dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD.
  3. Perjalanan Dinas dilakukan dengan menggunakan anggaran yang tersedia.
  4. Pimpinan dan Anggota DPRD tidak dapat mengajak keluarga dalam suatu Perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri.
  5. Dalam hal Perjalanan Dinas atas biaya pengundang, baik dari dalam maupun luar negeri, harus dengan sepengetahuan Pimpinan DPRD.

 

BAB VIII

TATA  HUBUNGAN DPRD

 

Bagian Kesatu

Jenis-jenis Hubungan DPRD

 

Pasal 11

Hubungan yang dilakukan DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan haknya meliputi :

  1. hubungan antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
  2. hubungan antar Anggota DPRD; dan
  3. hubungan DPRD dengan pihak lain.

 

Bagian Kedua

Tata Hubungan Antar Penyelenggara

Pemerintahan Daerah

 

Pasal 12

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah mitra sejajar Pemerintah Daerah, mempunyai kedudukan yang sama.
  2. Hubungan di antara penyelenggara pemerintahan daerah harus di dasarkan atas penghormatan terhadap lembaga DPRD dan lembaga penyelenggara pemerintahan lainnya.
  3. Pimpinan dan Anggota DPRD bersikap kritis, adil, terbuka, akomodatif, responsif dan profesional dalam melakukan hubungan dengan Pemerintah Daerah.

 

Bagian Ketiga

Hubungan Antar Anggota DPRD

 

Pasal 13

Hubungan antar Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatannya :

  1. memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik sesama Anggota DPRD ;
  2. saling mempercayai, menghormati, menghargai, membantu dan pengertian sesama Anggota DPRD ;
  3. menjaga keharmonisan hubungan sesama Anggota DPRD dan menghindari persaingan yang tidak sehat.

 

Bagian Keempat

Hubungan DPRD dengan Pihak Lain

 

Pasal 14

Hubungan DPRD dengan pihak lain dilaksanakan untuk:

  1. melakukan hubungan kemitraan agar dapat berkomunikasi secara sehat dan terbuka ;
  2. menampung pikiran-pikiran kritis yang bersifat konstruktif dari kelompok-kelompok kepentingan untuk dijabarkan dalam aktivitas program kegiatan DPRD.

 

 

BAB IX

HUBUNGAN DENGAN MITRA KERJA DAN LEMBAGA DI LUAR DPRD

 

 

Bagian Kesatu

Hubungan dengan Mitra Kerja

 

Pasal 15

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD bersikap kritis, adil, terbuka, akomodatif, responsif dan profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerjanya.
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan pribadi.

 

 

 

 

Bagian Kedua

Hubungan dengan Lembaga di Luar DPRD

 

Pasal 16

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPRD harus mengutamakan tugasnya sebagai Anggota.
  2. Setiap keikutsertaan dalam suatu organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD wajib memberitahukan lebih dulu kepada Pimpinan DPRD dan/atau Pimpinan alat kelengkapan yang bersangkutan.

 

 

BAB X

PENYAMPAIAN PENDAPAT, TANGGAPAN, JAWABAN, DAN SANGGAHAN

 

Pasal 17

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menyampaikan pendapat, tanggapan, jawaban, dan sangahan harus memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
  2. Pernyataan yang disampaikan dalam rapat, konsultasi, atau pertemuan dan penyampaian hasil rapat, konsultasi atau pertemuan adalah pernyataan dalam kapasitas sebagai Anggota DPRD, Pimpinan alat kelengkapan, atau Pimpinan DPRD.
  3. Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pernyataan tersebut dianggap sebagai pernyataan pribadi.
  4. Anggota DPRD yang tidak menghadiri suatu rapat, konsultasi, atau pertemuan sepatutnya tidak menyampaikan hasil rapat, konsultasi, atau pertemuan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, dengan mengatasnamakan forum tersebut kepada publik.

 

 

BAB XI

KEKAYAAN ANGGOTA DPRD

 

Pasal 18

Pimpinan dan Anggota DPRD wajib melaporkan kekayaan secara jujur dan benar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB XII

LARANGAN BAGI ANGGOTA DPRD

 

Pasal 19

Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang menerima imbalan atau hadiah (gratifikasi) dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 20

Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan, untuk kepentingan  pribadi dan/atau pihak lain.

 

Pasal 21

Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang melakukan:

  1. Korupsi adalah Perbuatan Melawan hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan/atau perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara, baik berupa Penyuapan, Penggelapan, Pemerasan, ataupun gratifikasi.
  2. Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
  3. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

 

 

 

 

BAB XIII

PERANGKAPAN JABATAN

 

Pasal 22

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan perangkapan jabatan lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD  dilarang merangkap jabatan sebagai :
  3. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
  4. hakim pada Badan Peradilan; atau
  5. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

(3)   Pimpinan dan Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.

 

 

 

 

 

BAB XIV

KONFLIK KEPENTINGAN

 

Pasal 23

  1. Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan tertentu, Pimpinan dan Anggota DPRD harus menyatakan dihadapan seluruh peserta rapat apabila ada suatu kepentingan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya diluar kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
  2. Pimpinan dan Anggota DPRD mempunyai hak suara pada setiap pengambilan keputusan, kecuali apabila rapat memutuskan lain karena yang bersangkutan mempunyai konflik kepentingan dalam permasalahan yang sedang dibahas.

 

 

BAB XV

SANKSI, MEKANISME PENJATUHAN SANKSI PEMBELAAN DAN REHABILITASI, TATA CARA PENGADUAN

 

Bagian Kesatu

Sanksi

 

 

 

Pasal 24

  1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang melanggar Kode Etik dapat dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan oleh Badan Kehormatan.
  2. Sanksi teguran atau peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
  3. teguran lisan;
  4. teguran tertulis;
  5. peringatan tertulis; dan
  6. usulan pemberhentian kepada partai melalui Fraksi yang bersangkutan.

 

 

Bagian Kedua

Tata Cara Pengaduan

 

Pasal 25

  1. Setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD dalam hal mempunyai bukti yang cukup bahwa terdapat Pimpinan atau Anggota DPRD yang tidak melaksanakan salah satu kewajibannya atau larangan Kode Etik.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.

 

 

Bagian Ketiga

Pembelaan

 

Pasal 26

Pembelaan Pimpinan atau Anggota DPRD dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pimpinan atau Anggota DPRD yang diduga  melanggar Kode Etik DPRD berhak melakukan pembelaan;
  2. pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis;
  3. pembelaan secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Badan Kehormatan dengan tembusan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Komisi-Komisi; dan
  4. pembelaan secara lisan dapat disampaikan secara langsung di hadapan Badan Kehormatan.

 

 

Bagian Keempat

Rehabilitasi

 

Pasal 27

  1. Pimpinan Fraksi menetapkan Rehabilitasi terhadap anggotanya yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari  Badan Kehormatan.

 

  1. Rehabilitasi dilaksanakan apabila Pimpinan atau Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik ternyata tidak terbukti.
  2. Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam Rapat Paripurna Intern DPRD dengan tembusan Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Komisi-Komisi.

 

 

BAB XVI

RAHASIA

 

Pasal 28

Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan terbuka untuk umum.

 

 

BAB XVII

 PERUBAHAN

 

Pasal 29

  1. Usul perubahan Kode Etik DPRD dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) lebih dari jumlah Anggota DPRD dan sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) Fraksi.
  2. Usul perubahan yang berasal dari Anggota DPRD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan penjelasannya, disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD, dengan disertai daftar nama, tanda tangan pengusul dan nama Fraksinya.
  3. Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna Intern untuk diambil keputusan.
  4. Dalam hal usul perubahan disetujui, Rapat Paripurna Intern menyerahkan pembahasannya kepada Alat Kelengkapan Lainnya, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf g, Tata Tertib DPRD yang berlaku.
  5. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Rapat Paripurna Intern untuk diambil keputusan.

 

 

BAB XVIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur didalam peraturan Kode Etik ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD melalui rapat paripurna intern.

 

 

 

Pasal 31

Pada saat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 32

Peraturan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DPRD ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Badung.

 

 

Ditetapkan di Mangupura          

pada tanggal 7 Oktober2014

KETUA DPRD KABUPATEN BADUNG

 

TTD

 

I NYOMAN GIRI PRASTA

 

 

 

Diundangkan di Mangupura pada tanggal

7  Oktober 2014

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG

 

TTD

 

KOMPYANG R. SWANDIKA

 

BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN

2014NOMOR 2

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS DPRD

KABUPATEN BADUNG

 

 

 

I MADE WIRA DHARMAJAYA

NIP. 19670127 199201 1 001