Dewan Rancang Perda P4GN dan Prekursor Narkotika
Senin, 24/2/2020
Guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dan generasi muda dari ancaman barang haram narkoba, DPRD Badung Merancang Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Pansus yang dipimpin I Gusti Lanang Umbara itu, menggelar rapat perdana dengan menghadirkan BNN Badung, Kemenkumham Bali dan tim akademisi dari Universitas Warmadewa.
Rapat dihadiri Wakil Ketua Pansus I Gusti Anom Gumanti, anggota pansus IB Alit Argapatra, IB Sunartha, I Wayan Luwir Wiana, IGA Agung Inda Trimafo Yudha dan Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi.
Menurut Ketua Pansus Lanang Umbara, pihak pembuatan perda inisiatif tersebut sebagai bentuk partisipasi Dewan Badung dalam hal memerangi barang terlarang yang oleh Negara telah dinyatakan perang melawan Narkoba. Hal yang sama juga disampaikan I Gusti Anom Gumanti juga mengharapkan ada partisipasi aktif dari masyarakat termasuk dari lingkungan keluarga untuk senantiasa mengawasi peredaran barang haram itu.