Ketua DPRD Badung Menerima Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Badung Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Badung Tahun 2018.
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa yang juga Ketua TAPD Kabupaten Badung mengatakan, penyerahan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Badung Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Badung Tahun 2018, sesuai dengan amanat konstitusi, yakni pemerintah daerah wajib menyerahkan dokumen tersebut ke lembaga Dewan untuk dievaluasi. Untuk rasionalisasi anggaran, nilainya sekitar Rp 1,7 triliun dan APBD bisa menjadi Rp 6,1 triliun dari angka sebelumnya yang mencapai Rp 7 triliun lebih. Dan untuk PAD dirancang sebesar Rp 5 triliun lebih.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata usai menerima dokumen tersebut mengatakan, dari rancangan struktur APBD Perubahan 2019 yang awalnya pendapatan dalam APBD 2019 dipasang Rp 7,8 triliun kini dirasionalisasi menjadi Rp 6,2 triliun. Sedangkan belanja di APBD Induk 2019 dirancang sebesar Rp 7,9 triliun kini dirasionalisasi menjadi Rp 6,2 triliun. Ada selisih Rp 1,7 triliun. Beliau juga mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah menetapkan rancangan APBD, untuk itu Bapenda Badung harus menghitung dengan teliti.