Rapat Panitia Khusus

Panitia Khusus yang dimotori oleh Komisi III DPRD Badung, kembali menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Kabupaten Badung. Payung hukum pembentukan Perda ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Perda ini akan mengakomodir keseluruhan kelengkapan, permodalan, tata kelola sampai dewan pengawas perusahaan plat merah air minum di Badung. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus yang juga Ketua Komisi III I Putu Alit Yandinata didampingi pengurus Pansus I Gusti Ngurah Shaskara. Pada rapat tersebut hadir direksi PDAM Tirta Mangutama seperti I Ketut Golak selaku direktur utama, I Wayan Suyasa sebagai direktur teknik, Kabag Hukum Setda Badung Komang Budi Argawa dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab. Badung. 

Adapun poin-poin yang diatur dalam perda tersebut adalah :

  • pendirian usaha
  • nama dan lambang
  • kedudukan dan jangka waktu
  • kegiatan usaha
  • tugas pokok dan fungsi
  • sumber modal
  • organ perusahaan umum daerah air minum
  • direksi dan dewan pengawas

Dengan adanya perda ini, Ketua Pansus berharap semua kelembagaan dan tata kelola yang ada di tubuh PDAM Tirta Mangutama Badung menjadi jelas. Karena selama ini struktur kelembagaan PDAM di masing-masing kecamatan masih kelimpungan berkaitan dengan tata kelola. Beliau berharam kedepan tata kelola dari semua tingkatan jelas, yakni mengacu pada PP 54 tahun 2017. Targetnya, pembahasan sudah selesai bulan ini. Sehingga sebelum masa jabatan dewan berakhir (4 Agustus 2019) sudah bisa ditetapkan.