Pansus DRTR Kabupaten Badung merampungkan pembahsaan rancangan peraturan daeah Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Kuta dan Kuta Utara , senin 20 Juni 2019 . Ada sejumlah poin yang disepakati dalam pengesahan RDTR dua wilayah tersebut . Diantaranya penetapan garis sempadan pantai dan merubah kawasan jalan komersial masuk kepantai menjadi kawasan perdagangan dan jasa .
Ketua DPRD Kabuapten Badung , Putu Parwata yang memimpin jalannya Rapat penyelenggaraan Ranperda RDTR, dari beberapa kali dilakukan kajian Ranperda ini sudah selaras dengan kondisi di lapangan, kini tinggal melakukan percepatan yakni Kementrian Aggaria dan tata ruang untuk segera dapat di sahkan raperda tersebut . Untuk di Kuta Utara rencana ring road kita pastikan batal . Melihat kepadatan rumah penduduk disana, namun kami akan tetap berkonsultasi keKementrian Agraria kemana arah jalan alternatif untuk memecahkan kemacetan di Kuta Utara . Kita arahkan ke pinggir pantai dan masuk melalui wilayah Kecamatan Mengwi, ujaranya . Untuk senpadan pantai juga telah diatur dalam Ranperda ini yakni 100 meter. Penetapan ranperda ini muaranya adalah untuk mendorong investasi bagi masyarakkat sehingga potensi peningkatan ekonomi Kabupaten Badung meningkat . Kami targetkan bulan Juli sudah bertahu pihak kementrian agraria dan tata ruang untuk perubahan RDTR kuta dan Kuta Utara , tegas politisi asal desa Dalung.
Dalam perampungan pembahasan Ranperda RDTR Kuta dan Kuta Utara tersebut juga dihadiri ketua Pansus RDTR Kabupaten Badung , I Gusti Anom Gumanti , Kepala Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung , Made Agus Aryawan serta sejumlah organisasi perangkat daerah.