RANPERDA RDTR KUTA DAN KUTA UTARA RAMPUNG

Pansus DRTR Kabupaten Badung merampungkan pembahsaan rancangan peraturan daeah  Ranperda  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Kuta dan Kuta Utara , senin  20 Juni 2019 . Ada sejumlah poin yang disepakati  dalam pengesahan RDTR dua wilayah tersebut . Diantaranya penetapan garis sempadan pantai dan merubah kawasan jalan komersial  masuk kepantai menjadi kawasan perdagangan dan jasa .

Ketua DPRD Kabuapten Badung , Putu Parwata  yang memimpin jalannya Rapat penyelenggaraan Ranperda RDTR, dari beberapa kali dilakukan kajian Ranperda ini sudah  selaras dengan kondisi di lapangan, kini tinggal melakukan percepatan yakni Kementrian Aggaria dan tata ruang untuk segera dapat di sahkan  raperda tersebut .  Untuk di Kuta Utara rencana ring road  kita pastikan batal . Melihat kepadatan rumah penduduk disana, namun kami akan tetap berkonsultasi keKementrian Agraria kemana arah jalan alternatif untuk memecahkan kemacetan di Kuta Utara  . Kita arahkan ke pinggir pantai dan masuk melalui wilayah Kecamatan Mengwi, ujaranya . Untuk senpadan pantai juga telah diatur  dalam Ranperda  ini yakni 100 meter. Penetapan ranperda ini muaranya  adalah untuk mendorong  investasi bagi masyarakkat sehingga potensi peningkatan ekonomi  Kabupaten Badung meningkat . Kami targetkan bulan Juli sudah bertahu pihak kementrian agraria  dan tata ruang untuk perubahan RDTR kuta dan Kuta Utara , tegas politisi asal desa Dalung.

Dalam perampungan pembahasan Ranperda RDTR Kuta dan Kuta Utara  tersebut juga dihadiri ketua Pansus RDTR Kabupaten Badung  , I Gusti Anom Gumanti , Kepala Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung , Made Agus Aryawan  serta sejumlah organisasi perangkat daerah.