PENYERAHAN LKPJ BUPATI 2017

PENYERAHAN LKPJ BUBAPI BADUNG TAHUN 2017

 

DPRD Kabupaten Badung segera membedah dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2017. Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, pembahasan di Dewan termasuk rekomendasinya sudah selesai. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, Kamis (1/3), saat menerima LKPJ Bupati Badung tahun 2017 dari Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Nyoman Karyana dan Made Sunarta, anggota Dewan Gusti Anom Gumanti dan Wayan Regep, serta Sekwan Nyoman Predangga. Sedangkan Adi Arnawa didampingi ketua Bappeda Made Wira Darmajaya. Menurut Parwata, penyerahan LKPJ kepada Dewan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada.

Dewan sudah menyiapkan Pansus yang diketuai Putu Alit Yandinata untuk membedah dan membahas LKPJ Bupati.”tegas politisi PDIP ini. Pansus akan menggodok dan mendalami apa yang dilakukan Bupati. Ini sebagai bentuk evaluasi dan akhirnya dibuat rekomendasi Dewan. Rekomendasi apakah sesuai dengan visi misi KUA PPAS, APBD maupun RPJMD dari kegiatan-kegiatan selama tahun 2017. Pansus juga mengevaluasi apa yang sudah dilakukan dan apa yang kurang atau belum dilakukan. Dalam 30 hari, pembahasan hingga rekomendasi dipastikan bisa diselesaikan.

Sebelumnya Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menyampaikan, sesuai ketentuan maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran 2017 berakhir, eksekutif harus sudah menyerahkan LKPJ kepada Dewan.