MENERIMA TAMU DPRD KOTA BOGOR

MENERIMA TAMU DPRD KOTA BOGOR

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, menerima Kunjungan Pansus Pelayanan Kepemudaan DPRD Kota Bogor, di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumát 2 Pebruari 2018. Kunjungan DPRD Kota Bogor dipimpin Mahpudi Ismail dan Wakilnya Ahmad Aswandi.

Kunjungan ini terkait kepemudaan Kabupaten Badung. Suyasa menjelaskan Pemerintah Kabupaten Badung memberi ruang luas untuk para pemuda dalam melakukan kreativitas. Pemkab Badung memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Pemuda.

Dalam Peraturan Daerah tersebut sudah diatur dengan jelas bahwa Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam dalam pelayanan kepemudaan dibidang sosial, ekonomi dan lingkungan. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan. “Terkait dengan pendanaan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat,”. terang Sekretaris DPD II Golkar Badung itu.

Suyasa melanjutkan bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Organisasi kepemudaan yang telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol dapat diberi hibah sesuai aturan yang berlaku. Seperti KNPI Badung, maka Badung yang akan memberi hibah yang didahuluhi dengan permohonan. “Tujuan kami bagaimana memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat”. Tandas politisi asal penarungan Mengwi ini. Kemudian saling memberikan cenderamata antara DPRD Kota Bogor kepada DPRD Kabupaten Badung.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa, menerima Kunjungan Pansus Pelayanan Kepemudaan DPRD Kota Bogor, di Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumát 2 Pebruari 2018. Kunjungan DPRD Kota Bogor dipimpin Mahpudi Ismail dan Wakilnya Ahmad Aswandi.

Kunjungan ini terkait kepemudaan Kabupaten Badung. Suyasa menjelaskan Pemerintah Kabupaten Badung memberi ruang luas untuk para pemuda dalam melakukan kreativitas. Pemkab Badung memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Pemuda.

Dalam Peraturan Daerah tersebut sudah diatur dengan jelas bahwa Pemerintah Daerah dan Organisasi Kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam dalam pelayanan kepemudaan dibidang sosial, ekonomi dan lingkungan. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan prasarana dan sarana dalam rangka pelayanan kepemudaan. “Terkait dengan pendanaan juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat,”. terang Sekretaris DPD II Golkar Badung itu.

Suyasa melanjutkan bersama Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Organisasi kepemudaan yang telah terdaftar secara resmi di Kesbangpol dapat diberi hibah sesuai aturan yang berlaku. Seperti KNPI Badung, maka Badung yang akan memberi hibah yang didahuluhi dengan permohonan. “Tujuan kami bagaimana memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat”. Tandas politisi asal penarungan Mengwi ini. Kemudian saling memberikan cenderamata antara DPRD Kota Bogor kepada DPRD Kabupaten Badung.