Diketuai Gusti Lanang Umbara, Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Badung Gelar Rapat Perdana.

Deskripsi
Diketuai Gusti Lanang Umbara, Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Badung Gelar Rapat Perdana.
Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Badung yang diketuai Gusti Lanang Umbara, Selasa (4/7/2023) menggelar rapat perdana. Acara yang juga dihadiri anggota pansus seperti Nyoman Dirgayusa, Wayan Luwir Wiyana dan Made Wijaya tersebut mengundang sejumlah OPD seperti perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan, penyuiluh pertanian, dan tim peneliti.
Ditanya usai rapat perdana, Gusti Lanang Umbara menegaskan, rapat perdana ini membahas pasal per pasal yang menjadi perubahan dari Perda No. 1 tahun 2018. “Sudah kita sepakati bersama dan semua sudah kita bahas. Tentunya apa yang menjadi fenomena permasalahan pertanian, bagaimana terkait dengan program keinginan dari Pemerintah Kabupaten Badung terkait dengan ganti rugi para petani kita yang mengalami gagal panen yang diakibatkan oleh kejadian yang luar biasa sudah terakomodir di sana,” tegasnya.
Dulunya, menurut politisi PDI Perjuangan Dapil Petang tersebut, baru terakomodir berupa asuransi. Namun asuransi tersebut tidak secara spesifik bisa meng-cover semua para petani kita. Asuransi itu ada anggotanya dan juga ketentuan pengkajian dan daripada kegagalan panen itu ditentukan oleh tim dari asuransi. Dengan begitu, para petani kita cukup sulit untuk mendapatkan ganti rugi atau klaim asuransi tersebut.
Tadi, tegasnya, pansus sepakat dari semua unsur untuk memastikan para petani kita yang gagal panen itu dapat ganti rugi dari pemerintah. “Ini salah satu substansi raperda yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Lanang Umbara yang juga Ketua Komisi II DPRD Badung tersebut.
Ditanya mengenai tahapan raperda ini, Lanang Umbara menegaskan, selesai rapat perdana pansus akan melakukan studi komparasi atau studi tiru ke daerah tujuan yang betul-betul sudah melaksanakan perda ini dan betul-betul masyarakat dan petaninya sudah mendapatkan manfaat dengan adanya perda ini. Dengan begitu, pihaknya bisa menjadikannya sebuah referensi untuk kita kembangkan untuk laksanakan di Kabupaten Badung.
Tahapan berikutnya, ujarnya, ada pertemuan lagi untuk pembahasan terkait penyempurnaan dengan apa yang didapatkan saat kunjungan studi tiru. Berikutnya, pansus akan melakukan penyerapan aspirasi kepada para pelaku pertanian. “Saya pikir perda ini bisa selesai di bulan Oktober 2023,” ujarnya.

Tanggal Mulai - Tanggal Selesai

2023/07/04 - 2023/07/04

Waktu Mulai - Waktu Selesai

10:00 WITA - 11:15 WITA

Lokasi Agenda

Ruang Rapat Gosana Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung

Bagikan Agenda ini