Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan penutupan rapat paripurna masa persidangan pertama

Deskripsi

DPRD Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Badung 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan penutupan rapat paripurna masa persidangan pertama di ruang sidang utama Gosana Gedung DPRD Badung, Kamis, (06/04/2023). Rapat Paripurna ini, Dewan memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Badung tahun 2022.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat (1) yaitu kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa rekomendasi DPRD atas LKPJ kepala daerah akhir tahun anggaran adalah berupa masukan yang bersifat konstruktif dan inovatif serta catatan strategis yang berisikan, saran, masukan dan atau koreksi yang dibutuhkan untuk perbaikan kinerja guna meningkatkan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti urusan desentralisasi, tugas pembantuan untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat dan daya saing kabupaten badung yang lebih baik.
"Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, maka dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten badung melalui pelaksanaan salah satu fungsinya yaitu melakukan pengawasan maka DPRD berwenang menyampaikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, untuk dapat menjadi pedoman dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten badung," ujar Agung Wardika.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan tugas dan peran DPRD pada hari ini tentang memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Badung 2022 sudah kami tuntaskan. Kemudian pada rapat paripurna dengan mekanisme yang benar, sehingga pihaknya sudah memberikan rekomendasi terhadap APBD tahun 2022 kepada Bupati Badung.
"Jadi pertama apresiasi kami pendapatan pasca covid-19 terus naik sampai APBD 4,1 Triliun. Yang kedua ada catatan catatan, satu bagaimana kembali pemerintah melakukan optimalisasi dari pada pendapatan termasuk pajak PHR dan PBB pedesaan dan perkotaan," kata Putu Parwata.
Parwata menjelaskan, PBB pedesaan dan perkotaan ini agak menurun sehingga pihaknya mendorong dengan cara bagaimana bahwa Bapenda ini membuat satu sistem yang sudah pihaknya rekomendasikan wajib dilaksanakan oleh pemerintah dengan riil time.
"Sehingga asumsi asumsi yang kita akan lakukan betul betul bisa memberikan pendapatan. Jadi misalnya dengan riil time bahwa semuanya tidak ada bermain main dengan pajak, jelas clear. Dengan demikian dari target 4,2 Triliun itu akan bisa mencapai pendapatan asli daerahnya 6,2 Triliun. Dan ini lah kita lakukan yang namanya optimalisasi dengan riil time," ujarnya.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada ketua DPRD pimpinan dan anggota telah melaksanakan tugas konstitusi hari ini kita sudah melaksanakan LKPJ APBD Badung tahun 2022.
"Astungkara berjalan lancar ini demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Badung," ucap Nyoman Giri Prasta.

Tanggal Mulai - Tanggal Selesai

2023/04/06 - 2023/04/06

Waktu Mulai - Waktu Selesai

10:10 WITA - 11:05 WITA

Lokasi Agenda

Ruang sidang utama Gosana Gedung DPRD Badung

Bagikan Agenda ini