Rapat Pansus Finalisasi Ranperda tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Deskripsi

Rapat Pansus Finalisasi Ranperda tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Mangupura, Rabu 9 September 2020
Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan dan tindak pidana perdagangan orang hari ini melaksanakan rapat finalisasi di ruang Rapat Komisi IV Gedung DPRD Puspem Badung, Rabu, (09/09/2020). Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Putu Yunita Oktarini dan dihadiri Anggota Pansus Nyoman Gede Wiradana, Made Suwardana, Rara Hita Sukma Dewi dan juga dihadiri dari kalangan eksekutif.
Dalam rapat finalisasi tersebut terungkap, bahwa Save House / Rumah Aman sangat diperlukan di Badung untuk memberikan rasa aman kepada korban tindak pidana perdagangan orang.
Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Putu Yunita Oktarini mengatakan ranperda ini merupakan payung hukum kedepan dibidang pencegahan, mencegah terjadinya perdagangan orang dan bagaimana penanganannya kedepan. Hal inilah menjadi intisari mengapa pansus ini dibuat.
Dalam rapat finalisasi ini, kata ia, bukan hanya membahas ranperda yang akan kita sahkan menjadi Perda. Tetapi kita juga bersama-sama menyepakati dan mengawal bagaimana kita memiliki Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang sifatnya farsial dan koordinatif antar dinas dan antar lembaga. Sehingga kita bisa memiliki satu PPT yang menindaklanjuti dan yang mempunyai gugus tugas dalam penanganan-penanganan korban terutama bahkan juga saksi-saksi dan lain-lain.
"Ya ini sangat urgent dan kita tidak hanya melihat masalah ini satu dua bulan kedepan, tapi bagaimana Badung kedepan, karena wajah Badung kedepan merupakan gadis cantik pusat central dari Provinsi Bali," kata Yunita.
Lebih lanjut Yunita mengatakan, banyaknya pendatang dan juga sangat rentannya warga kita terutama anak-anak dan perempuan yang menjadi korban. Bahkan bukan hanya disini, kita juga memiliki warga yang kerja sebagai tenaga kerja diluar. Karena ini fenomena gunung es dan kita melihat Badung kedepan, sebelum terjadi begitu banyak korban, maka hari ini pihaknya membahas di Dewan.
"Sekaranglah kita bahas, jangan sampai terjadi banyak korban baru kita bahas baru kita buat, dan disinilah kita memiliki payung hukum bagaimana kita melindungi warga kita," ungkapnya.
Selain itu, diperlukannya juga save house/rumah aman bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Sehingga dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban.
"Jadi Save house ini juga bisa digunakan sebagai tempat sementara gepeng, anak anak terlantar, dan juga bisa dipergunakan sebagai tempat pelatihan untuk tenaga kerja," terangnya.

Tanggal Mulai - Tanggal Selesai

2020/09/09 - 2020/09/09

Waktu Mulai - Waktu Selesai

10:00 WITA - 11:00 WITA

Lokasi Agenda

Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Badung

Bagikan Agenda ini